
Konfrontasi - Polisi mencokok dua bos sindikat penipuan melalui jaringan informasi teknologi (IT) warga negara asing (WNA). Keduanya ditangkap tak berselang lama setelah penangkapan 68 pelaku lainnya dari empat tempat di kawasan Bali.
Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, keduanya adalah pria WNA Malaysia berinsial YKH dan LJK, warga Taiwan.
"YKH dan LJK ditangkap di Jalan Tukad, Badung, Bali. Kedua pelaku adalah pengendali jaringan dan saat ini masih dalam proses pengembangan. Kami juga berkoordinasi dengan kepolisian setempat," ujar Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Iqbal menjelaskan, kedua pelaku mengontrak di rumah mewah di empat lokasi di Badung, dan Denpasar Selatan, Bali dengan harga sewa ratusan juta pertahunnya.
Sebelumnya sebanyak 68 orang yang terdiri dari WNA China dan Indonesia ditangkap tim gabungan Polda Bali dan Bareskrim Polri. Mereka diduga melakukan tindak pidana kejahatan penipuan online fraud.
Hasil dari pengembangan dan penangkapan tersebut, tim mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya peralatan komunikasi, antena pemancar, paspor para pelaku, surat izin mengemudi, kalkulator, dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan penipuan melalui jaringan IT. (hanter/mg)